Draf RKUHP: Anak Diserahkan ke Orang Lain untuk Mengemis Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 14:48 WIB
Pengemis yang membawa anak kecil/ Foto: Okezone
Share :

Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam Ayat 1 pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Di mana besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar.

 BACA JUGA:Hebat, Napi Penghuni Lapas Terpadat di Indonesia Produksi 200 Roti Per hari

Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:

a. Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. Kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. Kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya