Beraksi Lagi, Residivis Spesialis Curanmor Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara

Angga Rosa, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 14:33 WIB
Pelaku curanmor saat dimintai keterangan oleh polisi/ Foto: Angga Rosa
Share :

"Selanjutnya korban menyampaikan kejadian tersebut kepada temannya, Rafla. Lantas Rafla menghubungi semua penghungi kos dan mendapati salah seorang penghuni kos yang telepon selulernya tidak dapat di hubungi. Setelah di cek kamar kosnya sudah dalam keadaan kosong," ujar Kapolres.

 BACA JUGA:Polisi Ciduk 6 Pemuda Tenteng Sajam Hendak Tawuran di Rel Kereta Api di Cikarang

Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Salatiga. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan serupa di beberapa daerah diantaranya, Jakarta, Kendal, Kabupaten Semarang, Jombang, Jember, Malang dan Lamongan.

"Pelaku adalah seorang residivis yang telah beberapa kali masuk penjara dan diulangi lagi di Salatiga. Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP," tandas Kapolres.

Sementara itu, pelaku RHP mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali dan ke luar masuk penjara sebanyak tiga kali. "Saya sudah beberapa kali mencuri dan tiga kali dipenjara," ucapnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya