Baca juga: Kemensos: Kasus ACT Sebabkan Ketidakpercayaan Masyarakat ke Lembaga Filantropi
Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara tatap muka dengan responden dipandu dengan kuesioner.
Adapun, ambang kesalahan (margin of error) yang ditetapkan dalam survei ini sebesar +/- 2,53% dengan tingkat kepercayaan (level of confidence) 95%. Adapun validasi data mengacu pada data kependudukan yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik.
Baca juga: Berkaca Kasus ACT, Perindo: Jangan Suruh Orang Berderma dengan Mengeksploitasi Religiusitas
(Fakhrizal Fakhri )