JAKARTA - Polisi meringkus seorang satpam berinisial KH (48) yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial SF (22) di sebuah kantor ekspedisi yang berada di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Motif pelaku melakukan aksi bejatnya itu lantaran tak dapat menahan hawa nafsunya.
BACA JUGA:Kemensos: Kasus ACT Sebabkan Ketidakpercayaan Masyarakat ke Lembaga Filantropi
"Motifnya adalah perasaan suka ya, nafsu jadi dia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
Joko mengatakan, pelaku telah lama memiliki perasaan suka terhadap korban sejak pertama kali bekerja di kantor ekspedisi tersebut. Kemudian, di saat pelaku mendapat kesempatan untuk bersua dengan korban, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
"(Pelaku) baru kali pertama melakukan aksi bejatnya itu. Tidak ada (intimidasi) ya, maksudnya spontan memang pelaku agak keras menekan pundak korban," tuturnya.
BACA JUGA:Kunjungan ke Arab, Kremlin Harap Biden Tidak Akan Mengubah Arab Saudi Melawan Rusia
Joko mengatakan, kondisi terkini dari korban masih syok atas kasus tersebut. Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan dari tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.