Keempat pelaku itu masing-masing berinisial A (37), YP, ES (32) dan K (35). Polisi juta turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor dan 4 buah tas gendong.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari hasil introgasi mereka melakukan pencurian sebanyak 8 orang. Jadi ada 4 orang lagi masih pengejaran," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)