Rekaman video perbuatan tersangka yang direkam kernet sopir truk tersebut beredar luas di Instagram pada Sabtu (10/7) sekaligus menjadi barang bukti yang diamankan unit reskrim Polsek Ilir Barat I.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
(Fahmi Firdaus )