Hati-Hati, di Negara Ini Pemilik Hewan Peliharaan Bisa Dijebloskan ke Penjara

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 18:37 WIB
Kisruh hewan peliharaan di Iran (Foto: Koleksi Keluarga Kerajaan Iran)
Share :

"Selama bertahun-tahun, mereka telah mengubah ini beberapa kali dan bahkan membahas hukuman fisik bagi pemilik anjing. Tapi rencana mereka tidak berhasil,” lanjutnya.

Dr Mohebi, presiden Asosiasi Dokter Hewan Iran, menyebut undang-undang yang diusulkan itu "memalukan".

"Jika parlemen meloloskan RUU itu, generasi berikutnya akan mengingat kita sebagai orang yang melarang anjing karena mereka anjing dan kucing karena mereka kucing,” ujarnya.

Memelihara anjing selalu menjadi hal biasa di daerah pedesaan Iran, tetapi hewan ini juga menjadi simbol kehidupan perkotaan di abad ke-20.

Iran adalah salah satu negara pertama di Timur Tengah yang mengesahkan undang-undang kesejahteraan hewan, pada 1948, dan pemerintah mendanai lembaga pertama untuk meningkatkan hak-hak hewan. Bahkan keluarga kerajaan negara itu memiliki anjing sebagai hewan peliharaan.

Tapi Revolusi Islam 1979, yang melihat Shah Mohammad Reza Pahlavi digulingkan, mengubah banyak aspek kehidupan bagi orang Iran dan anjing mereka.

Hewan-hewan itu dianggap najis dalam tradisi Islam. Di mata rezim baru, anjing juga menjadi simbol "Westernisasi" yang ingin dikekangnya.

"Belum ada peraturan yang kuat tentang memiliki anjing," kata Dr Ashkan Shemirani, seorang dokter hewan yang berbasis di Teheran, kepada BBC.

"Pasukan polisi menangkap orang-orang yang membawa anjing mereka jalan-jalan atau bahkan membawa mereka ke dalam mobil mereka berdasarkan interpretasi mereka tentang apa yang bisa dilihat sebagai simbol Westernisasi,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya