Habib Rizieq Bisa Bebas Bersyarat karena Sudah Jalani 2/3 Masa Tahanan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 08:18 WIB
Habib Rizieq bebas bersyarat hari ini (Foto : Kemenkumham)
Share :

JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menjelaskan kliennya bisa bebas bersyarat dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022), lantaran sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud," ujar Aziz Yanuar, dalam keterangan persnya.

Dengan telah menjalani 2/3 masa tahanannya maka kata Aziz Yanuar berakhir pula kewajiban Habib Rizieq Shihab menjalankan masa pidananya.

"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz Yanuar.

Diketahui sebelumnya, setelah kebebasannya, Habib Rizieq Shihab akan bertemu dengan keluarganya di Puncak Bogor. "Akan langsung berkumpul dengan keluarga di Megamendung (Bogor Puncak)," jelas Aziz Yanuar.

Namun demikian, Aziz Yanuar mengungkapkan sebelum berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, HRS akan berkunjung sebentar ke Petamburan.

"Nanti ke Petamburan dahulu," tutup Aziz Yanuar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya