Rangkaian Perjalanan Kasus Habib Rizieq Berujung Jeruji Besi

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 11:34 WIB
Habib Rizieq/Okezone
Share :

Selanjutnya Bareskrim Polri kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. "Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020.

Habib Rizieq melanggar pasal berlapis, yakni:

1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau

2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau

3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Berawal dari kunjungan Habib Rizieq Shihab ke Markaz Syariah Agrokultural yang merupakan pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020).

Saat itu Habib Rizieq Shihab menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya yang ada di Kp Babakan Pakancilan Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah. Bahkan sebagian massa ada yang tidak mengenakan masker. Kasus ini pun diusut Polda Jawa Barat dan Bareskrim.

Rizieq dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujar jaksa.

Jaksa menyebut Rizieq diyakini datang menghadiri acara yang digelar di pondok pesantren miliknya tanpa memperoleh izin dari satuan tugas Covid-19.

Kemenkumham sedang merencanakan program bebas bersyarat. Pengacara habib Rizieq akan bebas hari ini.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya