Selain itu, kata Eddy, para pelaksana dan penjaga lapas maupun rutan menjadi bagian dari aparat penegak hukum yang harus dilibatkan sejak awal proses, bukan sekadar menjadi pihak akhir yang menerima hasil proses hukum yang terjadi.
Menurut Eddy, perubahan sistem peradilan pidana dan pelibatan sipir sebagai bagian dari aparat penegak hukum merupakan salah satu substansi dari UU Pemasyarakatan yang baru dan juga RUU KUHP.
“Hal ini yang menjadi fokus utama dari UU Pemasyarakatan yang baru dan juga RUU KUHP,” tegasnya.
Banyaknya tahanan yang menghuni lapas atau rutan menjadikan kamar-kamar yang tersedia terpenuhi melebihi kapasitas atau over crowding. Sementara itu, jumlah sipir sangat kurang memadai. Hal ini rentan bagi timbulnya gesekan antar warga binaan dan juga berisiko tinggi terhadap keamanan lapas maupun rutan.
Karena itu, Eddy menekankan bahwa pidana kurungan hendaknya dijadikan pilihan akhir atau ultimum remedium dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Pidana kurungan hendaknya menjadi ultimum remedium. Dalam kasus tertentu, seseorang yang melanggar tidak harus dipidana kurungan, tetapi bisa diganti dengan hukuman lain seperti rehabilitasi atau kerja sosial,” ujarnya.