Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Pertimbangan Hakim MK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 13:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Hal tersebut tidak serta merta dapat digenaralisasi bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikatakan tidak mengoptimalkan manfaat narkotika yang dimaksud," kata Suhartoyo.

Seperti diketahui, Dalam perkara yang tercatat pada nomor 106/PUUXVIII/2020, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal (6) ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Perlu Aturan dan Pengawasan Ketat untuk Legalkan Ganja Medis

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya