Sementara tersangka HM, kata Iptu Harahap, diamankan polisi pada Sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB saat sedang berada di salah satu rumah warga di wilayah Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Dirinya ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam 3 perkara pencurian kendaraan bermotor, dua di antaranya berada di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota. Sedangkan 1 TKP lain berada di wilayah hukum Polsek Pardasuka.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dan 1 unit Ponsel merk Vivo Y12s.
"Tersangka HM tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor dan barang elektronik. Pencurian itu dilatar belakangi keinginan berhura-hura seperti untuk membeli narkoba," ujarnya.
KBO menambahkan, dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya berstatus residivis kambuhan yakni tersangka HM dan DS. Penyidikan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
(Arief Setyadi )