Keduanya dijadikan tersangka dugaan tindak pidana di Bidang Perdagangan yaitu Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dan ditambah sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Dia juga dijerat pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer dana atau dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.
AP sendiri mengaku awalnya tidak mengetahui jika aksinya merupakan penipuan. Karena apa yang dia lakukan murni bekerja mencari nasabah agar dia juga mendapatkan keuntungan. AP bahkan mengaku tertipu dan mengalami kerugian lebih dari Rp 800 juta.
"Itu uang saya dari pinjaman, modal usaha lain dan juga sponsor," ujar dia.
(Nanda Aria)