CIMAHI - Pernikahan Burhanudin (30) yang sudah dijadwalkan akan digelar di bulan ini jadi berantakan dan terancam batal digelar, karena mantan sopir itu tertangkap oleh petugas kepolisian telah mencuri motor dan menjualnya ke wilayah Cianjur.
Akibatnya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Tidak hanya itu, hubungan asmaranya dengan calon perempuan yang akan dinikahinya juga terancam kandas jika mengetahui profesi yang dilakukannya.
"Saya nyuri motor buat nikah, rencananya nikah bulan ini tapi malah ketangkep. Calon istri gak tahu kerjaan saya seperti ini (curi motor)," kata Burhanudin kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Rp310 Juta Modus Gembos Ban
Rekam jejak dirinya dalam dunia curanmor ternyata bukan anak kemarin sore. Kepada petugas dia mengaku sudah melakukan aksi pencurian motor di 13 lokasi yang berbeda-beda. Seperti di Karawang, Padalarang, Cimahi, dan Kota Bandung.
Dia mengaku awalnya berprofesi sebagai sopir di Bogor, namun diajak temen sehingga keterusan. Hasil motor curiannya biasa dijual ke wilayah Cianjur selatan dengan harga satu unit motor berkisar antara Rp2 juta sampai Rp3 juta.
"Uangnya dibagi-bagi dan dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk persiapan nikah," ucapnya polos.
BACA JUGA:Viral! Aksi Emak-Emak Duel Lawan Pencuri Bercelurit, Gagalkan Pencurian Motor
Ditanya soal kendaraan yang jadi incarannya, dia mengaku lebih mengincar motor matic. Biasanya mencari ke tempat parkiran umum dan permukiman warga yang sepi atau saat rumahnya kosong. Kemudian dipilih motor yang tidak dikunci ganda sehingga lebih mudah untuk mengambilnya.
"Rata-rata saya butuh waktu sekitar dua menit untuk nyuri satu motor dengan pakai kunci astag," ujarnya seraya mengaku sudah empat bulan menekuni profesinya ini.
(Awaludin)