Korupsi Replanting, Uang Rp13 Miliar Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka

Demon Fajri, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 13:11 WIB
Kejati Bengkulu sita uang Rp13 miliar dari korupsi replanting sawit (Foto : MPI)
Share :

Untuk diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi, bantuan replanting atau peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pengajuan bantuan itu dari kelompok tani, pada 2019 dan 2020, dengan total anggaran dana sekira Rp150 miliar. Dari perkara tersebut penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, menemukan adanya dugaan profil penerima bantuan tidak sesuai dengan peruntukan termasuk tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis penerimaan.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan ratusan saksi termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. Perkara tersebut melibatkan banyak pihak. Tidak kurang dari 28 kelompok tani ikut dalam program replanting tersebut.

Penerima program replanting kelapa sawit, sekira 2000 petani. Di mana satu kelompok mendapatkan Rp25 juta hingga Rp30 juta rupiah per Hektare (Ha) per kelompok tani sesuai dengan tahun pengajuan.

Di dalam pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan kartu tanda penduduk sebagai penerima yang tidak sesuai profilnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya