Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Pasal yang Disangkakan ke Roy Suryo

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 22 Juli 2022 15:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy sebagai tersangka. Roy disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 (a) KUHP dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.

"Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

 BACA JUGA:Roy Suryo Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi

Saat ini Roy masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Pihaknya belum dapat memastikan apakah Roy akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.

 BACA JUGA:Breaking News! Roy Suryo Tersangka Meme Candi Borobudur Mirip Jokowi

Sebelumnya, viral beberapa foto di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya