Dari kejadian tawuran tersebut polisi menyita puluhan handphone (HP) yang diduga digunakan untuk janjian sebelum tawuran, 5 buah senjata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor.
Mereka yang ditangkap berinisial SR, RA, AM, ASE, HP, CI, RSP, RE, MDF, MA, MI, HA, RI, MFQ, MFD, RK, MK, RDN, DA, AVZ dan RRA. Semua pelaku masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda, yakni tiga eksekutor dikenakan Pasal 170 Ayat (2) tentang Penganiayaan hinga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara 19 lainnya dikenakan Pasal 358 Ayat (2) tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Kemudian, mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )