Kabur ke Singapura, Mantan Presiden Sri Lanka Terancam Ditangkap karena Tuduhan Pelanggaran HAM

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 24 Juli 2022 19:29 WIB
Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa. (Foto: Reuters)
Share :

KOLOMBO - Sebuah kelompok hak asasi (HAM) yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran di Sri Lanka telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura, berusaha mencari penangkapan terhadap mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa atas perannya dalam perang saudara selama puluhan tahun di negara Asia Selatan itu.

BACA JUGA: Tinggalkan Maladewa, Presiden Sri Lanka yang Kabur Terbang ke Negara Tetangga Indonesia

Proyek Kebenaran dan Keadilan Internasional (The International Truth and Justice Project/ITJP) mengatakan Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa selama perang saudara pada 2009 ketika dia menjadi kepala pertahanan Sri Lanka, menurut salinan pengaduan yang dilihat oleh Reuters.

ITJP yang berbasis di Afrika Selatan berpendapat bahwa berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran tunduk pada penuntutan di Singapura, di mana ia melarikan diri setelah berbulan-bulan kerusuhan atas krisis ekonomi negaranya.

Rajapaksa mengajukan pengunduran dirinya di Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli. Para pengunjuk rasa anti-pemerintah menyerbu kantor dan kediaman resmi presiden dan perdana menteri.

“Aduan pidana yang diajukan adalah (berdasarkan) informasi yang dapat diverifikasi pada kedua kejahatan yang telah dilakukan, tetapi juga pada bukti yang benar-benar menghubungkan individu yang bersangkutan, yang sekarang berada di Singapura,” kata Alexandra Lily Kather, salah satu pengacara yang menyusun pengaduan, kepada Reuters melalui telepon dari Berlin.

“Singapura benar-benar memiliki kesempatan unik dengan keluhan ini, dengan hukumnya sendiri dan dengan kebijakannya sendiri, untuk berbicara kebenaran kepada kekuasaan.”

Rajapaksa tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar melalui Komisi Tinggi Sri Lanka di Singapura. Dia sebelumnya dengan keras membantah tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang.

Menanggapi pertanyaan dari Reuters, juru bicara Kejaksaan Agung mengatakan telah menerima surat dari ITJP pada 23 Juli.

"Kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut tentang masalah ini," kata juru bicara itu.

Kementerian luar negeri negara itu mengatakan Rajapaksa memasuki negara-kota Asia Tenggara itu dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya