Jalani Sidang Perdana Judicial Review PT 20 Persen, PKS Akan Gelar Nobar

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 26 Juli 2022 00:20 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

Lebih lanjut ia berharap agar MK dapat memutuskan inkonstitusional Pasal 222 UU Pemilu. Sidang tersebut nantinya akan digelar hybrid Selasa (26/7/2022) di Gedung MK dan kantor DPP PKS, digelar terbuka

 BACA JUGA:Tak Hanya Ditembak, Kopda M Juga Rencanakan Santet dan Racun Istrinya

“Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu,” tutup Zainudin Paru.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Zainudin mengatakan bahwa berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Panitera MK, sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (26 Juli 2022) besok.

Dalam persidangan pendahuluan ini rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Dr. Salim Segaf Al Jufri.

 BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Beijing

Ia menuturkan bahwa Ketua Majelis Syura PKS itu akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini.

"Yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali," kata Zainudin Paru.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya