MUI Setop Kerja Sama dengan ACT Setelah Izinnya Dicabut

Rizky Syahrial, Jurnalis
Selasa 26 Juli 2022 21:05 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

 BACA JUGA:Ada Momen Tertawa-tawa Sebelum Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Langsung Dalami

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa (5/7/2022).

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya