Bawaslu: Parpol Boleh Sosialisasi Asal Tak Ajak Memilih

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 26 Juli 2022 22:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan bahwa partai politik (parpol) boleh melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu Serentak 2024. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih karena belum masuk dalam masa kampanye.

"Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," kata Bagja sebagaimana dikutip dari laman Bawaslu RI, Selasa (26/7/2022).

Dia juga menyampaikan bahwa, parpol dilarang menggunakan fasilitas negara. Seperti mobil plat dinas dipakai untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.

"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," ujarnya.

Baca juga: Pastikan Keamanan Sipol Pemilu 2024, KPU Gandeng BIN, Bareskrim Hingga BSSN

Bagja mengatakan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Meski begitu, dia mengatakan bahwa aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.

"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," tuturnya.

Baca juga: KPU Beri Akses Bawaslu Baca Data Sipol Pemilu 2024

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya