Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Dijemput Jaksa untuk Dijebloskan ke Penjara

Ashadi Ikhsan (Koran Sindo), Jurnalis
Selasa 26 Juli 2022 07:16 WIB
Mantan kades dijemput jaksa untuk dijebloskan ke penjara (Foto : MPI)
Share :

Pada sidang tingkat pertama terpidana dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Ditingkat banding, Majelis Hakim menambah pidana menjadi 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

Sementara itu, pada tingkat kasasi, Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Mat Jai dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya