"Pelaku masih dalam penyelidikan. Untuk barang bukti ada 60 box styrofoam yang berisi 265.400 ekor lobster jenis Pasir dan 8.470 ekor jenis Mutiara," jelas Erwin.
BACA JUGA:Maruf Amin Berharap ke Depan Ada Ketua Umum MUI Jadi Presiden atau Wapres
Erwin mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 27.810.500.000, atau lebih dari Rp27 miliar akibat penyelundupan benih tersebut. Sehingga untuk mencari siapa pemilik kasus terus diusut tim Ditpolairud Polda Sumsel.
"Terkait tujuan masih dalam penyelidikan. Namun, yang pasti ini untuk ekspor, hanya tujuannya ke mana masih didalami," jelasnya
(Nanda Aria)