Hingga Senin (25/7/2022), permohonan kompensasi yang berkaitan dengan vaksin Covid-19 telah diterima para korban. Dari 3.680 orang, 850 permohonan disetujui dan 62 ditolak. Keputusan bagi 16 permohonan lain dengan beberapa kasus kematian diputuskan ditunda.
Menurut undang-undang vaksinasi Jepang, vaksin Covid-19 dianggap "ad hoc". Dengan kebijakan tersebut, mereka yang kematiannya dapat dikaitkan secara kausal dengan vaksin, dapat menerima pembayaran kompensasi lump sum sebesar 44,2 juta yen (sekitar Rp4,8 miliar), dan bantuan 212.000 yen (sekitar Rp23 juta) untuk biaya pemakaman.
Secara terpisah, panel ahli kementerian yang menganalisa efek samping telah menerima laporan lebih dari 1.700 kasus kematian terkait vaksin dari fasilitas kesehatan, meski tidak ada hubungan kausal yang diakui.
(Susi Susanti)