Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pembunuhan Eks PM Jepang Shinzo Abe Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2026 |15:51 WIB
Pelaku Pembunuhan Eks PM Jepang Shinzo Abe Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Mantan Perdana Menteri Jepang meninggal dunia setelah ditembak pada Juli 2022. (Foto: Reuters)
A
A
A

TOKYO — Pengadilan Jepang pada Rabu (21/1/2026) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pria yang mengaku membunuh mantan Perdana Menteri Shinzo Abe. Kasus ini telah mengungkap hubungan erat selama beberapa dekade antara partai yang berkuasa di Jepang dan sebuah gereja kontroversial di Korea Selatan.

Tetsuya Yamagami, 45 tahun, sebelumnya mengaku bersalah atas pembunuhan Abe pada Juli 2022 saat pidato kampanye pemilu di kota Nara, bagian barat Jepang.

Abe, salah satu politisi paling berpengaruh di Jepang, menjabat sebagai anggota parlemen biasa setelah meninggalkan jabatan perdana menteri ketika ia dibunuh pada tahun 2022 saat berkampanye di kota Nara. Kejadian itu mengejutkan negara yang menerapkan kontrol senjata ketat.

Dilansir Associated Press, Yamagami mengaku bersalah atas pembunuhan tersebut dalam persidangan yang dimulai pada Oktober. Pengadilan Distrik Nara mengumumkan pada Rabu bahwa mereka telah mengeluarkan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yamagami, sesuai permintaan jaksa.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement