Tim Forensik Tak Bisa Berikan Keterangan Hasil Autopsi Brigadir J, Publik Diminta Tidak Berprasangka

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 21:20 WIB
Autopsi ulang Brigadir J (foto: MPI/Azhari)
Share :

JAMBI - Ketua otopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ade Firmansyah Sugiharto menegaskan, pihaknya tidak bisa membeberkan hasil temuannya tersebut ke publik.

"Kami hanya sebagai saksi ahli, bukan saksi mata. Jadi tidak diperkenankan memberikan keterangan bila hasil temuannya itu disiksa atau hasil penembakan," ungkap Ade saat jumpa pers di Rumah Sakit Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).

 BACA JUGA:Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Tegur Pengacara Brigadir J, Ini Penyebabnya

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) ini juga mengatakan, hanya memberikan keterangan, jenis kekerasan, seperti efek dari kekerasan terhadap tubuh manusia.

"Efeknya disiksa atau akibat lainnya. Jenis kekerasan, efek kekerasan terhadap tubuh manusia. Hanya itu," tegas Ade.

 BACA JUGA:Kasus Penembakan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Dikabarkan Trauma Berat

Dirinya menambahkan, sudah bertemu dengan pihak keluarga terkait otopsi ini. "Bahwa kami sudah bekerja secara independen dan facial. Selain itu, sewaktu autopsi ada pengamat dari keluarga juga," ujarnya singkat.

 

Sementara itu, Koordinator Bidang Etika dan Profesi Dewan Etika Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Yuli Budiningsih menyatakan, semua pihak perlu sabar menunggu hasil otopsi.

Ahli forensik yang juga menjabat sebagai Sekertaris Pimpinan Fakultas Kedokteran UI menegaskan, dokter forensik akan bekerja profesional. “Kita mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar,” sambungnya.

Ia pun berharap tidak berkembang asumsi tidak berdasarkan fakta. “Tidak boleh ada prasangka duluan,” terangnya.

Lalu, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Patra M Zen juga berharap semua pihak mengikuti proses hukum.

Menurutnya, isu yang berkembang bisa melenceng dari jauh dari fakta sehingga persoalan sebenarnya juga tak terekspose

“Kita harapkan semua pihak mengikuti proses hukum,” pinta Patra M Zen.

“Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya