Kepolisian menetapkan tersangka juga diketahui tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.
"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
(Angkasa Yudhistira)