Dalam dakwaan, Andi Putra diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dan bos PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang itu diduga untuk memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit yang berada di Kuansing kepada Andi yang saat ini menjabat Bupati Kuansing.
Namun uang itu baru diterima Rp 500 juta. Hal ini akhirnya diketahui KPK dan melakukan OTT. Namun pihak penasehat hukum menyatakan bahwa uang Rp 500 juta itu adalah uang pinjaman pribadi kepada Sudarso.
(Erha Aprili Ramadhoni)