Bupati Nonaktif Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 23:49 WIB
Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara.
Share :

Dalam dakwaan, Andi Putra diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dan bos PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang itu diduga untuk memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit yang berada di Kuansing kepada Andi yang saat ini menjabat Bupati Kuansing.

Namun uang itu baru diterima Rp 500 juta. Hal ini akhirnya diketahui KPK dan melakukan OTT. Namun pihak penasehat hukum menyatakan bahwa uang Rp 500 juta itu adalah uang pinjaman pribadi kepada Sudarso.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya