Suratno menyarankan korban membuat laporan resmi. "Kami akan tindaklanjuti sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan," ujarnya.
BACA JUGA:Ketika Cucu Presiden Soekarno Bersihkan Sungai di Bali
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Australia kena tipu saat menukar uang dolar USD800 di money changer di Jalan Padma Utara, Kuta, 12 Juli 2022. Setibanya di hotel, korban menghitung uang dan sadar uang yang diterima tidak sesuai dengan kurs dengan nilai kekurangan total Rp2,2 juta.
Kasus tersebut berakhir damai setelah pihak money changer telah mengembalikan uang wisatawan negeri Kangguru itu.
(Arief Setyadi )