Berkas 10 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro Dilimpahkan ke Kejaksaan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 13:39 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro ke kejaksaan pada Kamis (28/7/2022).

"Rencananya akan dilaksanakan Tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Kebut Pemberkasan Kasus Robot Trading DNA Pro 

Nurul mengatakan, ke-10 tersangka itu dilimpahkan ke kejaksaan dengan tiga berkas perkara terpisah. Rinciannya, berkas pertama Nomor: B-2993/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka JG, RK, R dan YTS.

Sementara berkas kedua Nomor: B-2994/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka EDP dan DT. Sedangkan berkas ketiga Nomor: B-2995/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka SR, RS, HAM, dan FYT.

Dalam perkara itu, tinggal satu tersangka MA yang masih dalam proses pemberkasan Polri. Nurul berkata, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut.

"Untuk satu berkas perkara dengan untuk tersangka belum P-21, masih dilakukan penelitian," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya