Besok, Webinar Partai Perindo Buka Tabir Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Bank

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 15:32 WIB
Webinar Partai Perindo (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu.

Peraturan Pemerintah ini memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Namun menjadi pertanyaan, apa saja kriteria kekayaan intelektual yang bisa diagunkan ke bank dan non-bank oleh para pekerja kreatif. Selain itu, bagaimana juga pekerja kreatif agar bisa mendapatkan legalitas hak kekayaan intelektual tersebut.

Guna membuka tabir isi di dalam PP tentang Ekonomi Kreatif tersebut, Partai Perindo mencoba mengulasnya di webinar bertajuk 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank' yang rencananya digelar pada Jumat, 28 Juli 2022, pukul 14.00 WIB.

Dalam webinar kali ini, Partai Perindo akan menghadirkan dua narasumber yakni Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ir. Razilu M.Si dan pegiat hukum sekaligus Juru Bicara Partai Perindo Tama S. Langkun.

Baca juga: Sekretaris DJKI: Pelayanan Publik Harus Memudahkan Masyarakat

Bagi Anda yang ingin menambah edukasi di bidang hukum dan ekonomi kreatif bisa mendaftarkan diri di link registrasi webinar Partai Perindo: bit.ly/WebinarPerindoHAKISebagaiAgunan.

Baca juga: Kemenkumham Sebut Bali Jadi Pilot Project Pengembangan Kekayaan Intelektual dan Wisata

Melalui webinar ini, Partai Perindo sebagai partai modern dan inklusif yang peduli terhadap kebangkitan UMKM mencoba membuka wawasan masyarakat akan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya