Habib Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 17:11 WIB
Sidang tuntutan Habib Bahar bin Smith (foto: MPI/Agung)
Share :

BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun.

JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.

"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," tegas JPU Kejati Jabar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

 BACA JUGA:Eksepsinya Ditolak, Habib Bahar bin Smith Pasrah

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut JPU.

Dalam sidang, JPU juga membacakan hal yang dinilai meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang memberatkan, Bahar bin Smith tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat. Adapun hal meringankan, Bahar bin Smith mempunyai tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata JPU.

 BACA JUGA:Sidang Habib Bahar bin Smith Bakal Digelar Offline, Hakim Minta Tidak Ada Keributan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya