Polisi Sebut ACT Potong Dana Umat Sebesar Rp450 Miliar dari Total Rp2 Triliun

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 19:09 WIB
Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat melakukan konferensi pers/ Foto: Bachtiar Rojab
Share :

JAKARTA - Pihak Kepolisian kembali mendalami kasus aliran dana lembaga filantropi sekaligus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu, usai Polisi kembali menyelidiki empat petinggi yayasan di Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta lain terkait aliran dana ACT.

"Selain Rp103 miliar penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun, atas dana tersebut dari Rp 2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Menurut Ramdhan, dana tersebut dipotong guna memenuhi kebutuhan operasional. "Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," tambahnya.

Sehingga, kata Ramadhan, total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun. Serta, dari Rp2 triliun ini dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan.

"Sekali lagi keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penydik di Barskrim," paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya