Diburu KPK-Kejagung, Masa Cekal Buronan Surya Darmadi Habis Sejak 2019

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 20:34 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama sedang memburu Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng. Sebab, Surya Darmadi terlibat kasus dugaan korupsi di KPK maupun Kejagung.

KPK diketahui pernah mencegah Surya Darmadi untuk bepergian ke luar negeri pada 5 Februari 2015 untuk enam bulan ke depan. Kemudian, Surya Darmadi dicegah kembali dalam statusnya sebagai tersangka KPK pada 12 April 2019 untuk enam bulan ke depan.

 BACA JUGA:Karangan Bunga Presiden Jokowi hingga Ahok Mejeng di Tempat Resepsi Pernikahan Putri Sulung Anies

Namun ternyata, pencegahan ke luar negeri Surya Darmadi tak dilanjutkan pada Oktober 2019. Demikian terungkap dari data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa status cegah dan tangkal (cekal) Surya Darmadi telah berakhir sejak 12 Oktober 2019.

"Terkait status pencegahan terakhir WNI atas nama Surya Darmadi saat ini sudah habis berlaku (berakhir demi hukum) pada tanggal 12 Oktober 2019," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

 BACA JUGA:Gabung Perindo, Redi Nusantara Akan Gunakan Pengalamannya untuk Bantu Rakyat

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan.

Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Belum selesai di kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum tersebut sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

 BACA JUGA:Investor Tanyakan Nasib Proyek Ibu Kota Nusantara Setelah 2024?

Burhanuddin menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan yang merupakan buron KPK. Dari taksiran awal, negara diklaim mengalami kerugian sebesar Rp600 miliar per bulan.

Saat ini, Surya Darmadi telah terdaftar sebagai buronan internasional di sistem Red Notice Interpol sejak 2020. Surya Darmadi disebut-sebut sedang berada di Singapura. Kejagung sedang berupaya menjemput Apeng.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya