Serahkan Bukti Baru ke Penyidik, Korban Investasi Bodong Fin888 Berharap Polisi Bisa Gerak Cepat

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 14:35 WIB
Korban investasi bodong Fin888 usai menyerahkan bukti baru ke penyidik/ Foto: Achmad Al Fiqri
Share :

JAKARTA - Korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fin888 menyerahkan alat bukti baru ke Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022). Bukti baru yang diserahkan meliputi informasi para terduga pelaku seperti foto beserta identitas dan juga metadata putusan perkara Divisi Umum Pengadilan Tinggi Republik Singapura.

Seperti diketahui, Fin888 memiliki jaringan perusahaan broker SamtradeFX yang bermakas di Singapura. Perusahaan broker itu disebut sempat tersandung kasus hukum di negeri Singa.

 BACA JUGA:Jejak Misterius Ditemukan di Dasar Samudera Atlantik Buat Peneliti Kebingungan

"Tadi kita sudah serahkan bukti-bukti terkait ini karena ada nama baru yang diungkap dalam putusan Pengadilan di Singapura, kita sudah serahkan ke penyidik. Termasuk penyidik sudah meminta informasi seperti alamat dari para pelaku ini, kita sudah serahkan juga," ujar Oktavianus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Dengan penyerahan bukti baru itu, Oktavianus berharap pihak kepolisian dapat menjemput bola dengan memanggil para terduga pelaku yang menjadi afiliator Fin888 di Indonesia. Salah satu afiliator, sambungnya, Peterfi Sufandri.

Oktavianus mengatakan bahwa Peterfi aktif mempromosikan investasi Fin888 di Indonesia. Bahkan, Peterfi disebut kerap menggandeng orang ternama seperti Tjahjadi Rahardja alias TJ.

 BACA JUGA:Badan Geologi Sebut Status Gunung Raung Naik Jadi Waspada!

"Di mana Tjahjadi Rahardja menurut keterangan Peterfi Sufandri ini adalah Wakil Direktur Perusahaan Jababeka Tbk. Itu katanya presentasi Pitervi Supandi," katanya.

Kendati demikian, Oktavianus meminta kepolisian bergerak cepat. Ia berharap Korps Bhayangkara dapat meminta keterangan Peterfi.

"Nah kita inginnya adalah Peterfi Sufandri sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir. Saya berharap dengan adanya ini Peterfi Sufandri ini harus ada upaya," ucap Oktavianus.

"Termasuk bapak TJ harus dipanggil supaya mengungkap," tandasnya.

Sebagai informasi, robot trading Fin888 merupakan salah satu situs investasi bodong yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Dalam platform tersebut, investasi berkedok skema ponzi.

 BACA JUGA:Bangunan Roboh di Johar Baru, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Petugas

Selama beroperasi di tanah air, kuasa hukum telah mendata korban investasi bodong tersebut. Setidaknya ada 700 orang yang tersebar di Indonesia mengadu menjadi korban.

Para korban merasa dirugikan lantaran keuntungan yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, para korban tidak bisa mengambil seluruh depositnya.

Belakangan diketahui, pimpinan perusahaan broker yang berpusat di Singapura, SamtradeFX, ditangkap oleh kepolisian setempat karena bermasalah pada 3 Januari 2022.

 BACA JUGA:Badan Geologi Sebut Status Gunung Raung Naik Jadi Waspada!

Berdasarkan temuan bukti baru yang diterima kuasa hukum dalam dokumen resmi hasil audit dari Singapura, total dana yang masih berada di tangan pengelola Fin888 mencapai USD61,2 juta atau hampir Rp1 triliun plus emas batangan seberat 100 kilogram (kg). Jumlah korban di Indonesia mencapai puluhan ribu orang.

Oktavianus mengatakan, hubungan para korban hanya dengan Fin888 bukan dengan perusahaan broker SamtradeFX di Singapura. Jadi, kat Oktavianus, kasus ini bisa dikembangkan tanpa menunggu perkara SamtradeFX tuntas.

Atas dasar itu, kuasa hukum para korban telah melaporkan Fin888 ke Polri dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2022.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya