Dihadapan polisi, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena motif dendam, korban selalu sinis dan tidak pernah menegur pelaku. Selain itu, korban juga sempat menuduh pelaku mencuri mesin speedboat tahun 2018.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu buah pisau gagang kayu berwarna coklat, satu buah baju gamis berwarna hijau dan satu buah celana pendek berwarna hitam sudah mendekam ditahanan Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancamanan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Awaludin)