Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, per 8 Juli hal ini sudah diundangkan resmi.
"Namun ada relaksasi waktu 3 bulan sampai 31 September untuk jenis pupuk lain selain urea dan NPK, seperti pupuk organik, ZA, dan lainnya masih boleh dihabiskan di kios sampai batas 31 September, nanti kalau sudah Oktober sudah diberlakukan tata kelola yang baru," katanya.
Peraturan baru itu adalah mengurangi jumlah komoditas penerima pupuk bersubsidi, dari 70 komoditas menjadi 9.
"Tepatnya 9 komoditas strategis yang terbagi jadi 3 komoditas tanaman pangan padi, jagung dan kedelai. 3 komoditas horti cabai, bawang merah, bawang putih dan 3 komoditas perkebunan tepung rakyat, kakao rakyat dan umbi rakyat," ujar Ali.
Ditegaskannya, secara garis besar pupuk subsidi sesuai dengan Permentan, berdasarkan alokasi dari pusat kepada Pemerintah Daerah. Nanti Pemda bagikan kepada kabupaten/kota dan seterusnya.
(Agustina Wulandari )