JAKARTA - Setelah mendaftarkan secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan memeriksa berkas atau dokumen persyaratan yang dibawa oleh parpol-parpol tersebut.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berkas persyaratan ini menjadi salah satu hal yang penting dilakukan. Mengingat, KPU akan menerbitkan berita acara bagi parpol yang telah dinyatakan lengkap berkasnya.
Sementara, jika berkas persyaratan tersebut setelah diperiksa dianggap belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol tersebut untuk melengkapi kembali hingga batas akhirnya 14 Agustus 2022 pukul 00.00 WIB.
"Proses (pemeriksaan berkas persyaratan) ini sedang berjalan bagi parpol yang mendaftar tadi pagi," kata Hasyim di sela-sela proses pendaftaran di kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca juga: HT : Terima kasih KPU, Partai Perindo Sudah Resmi Mendaftar