Bongkar Sindikat Prostitusi Online Anak, Polisi Tangkap 4 Muncikari

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 13:45 WIB
Polres Lubuklinggau rilis pengungkapan kasus prostitusi online melibatkan anak. (MNC Portal/Era Neizma)
Share :

LUBUKLINGGAU - Polisi membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Lubuklinggau, Sumsel. Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 orang yang berperan sebagai muncikari, Senin (1/8/2022).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait prostitusi anak.

"Hasilnya petugas berhasil menangkap empat orang yang bertindak sebagai muncikari. Tiga laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolres.

Keempat tersangka adalah SH (21), SA (22), BS (24), serta seorang perempuan berinisial MER (17). Adapun korbannya ada 7 orang yang merupakan gadis dengan usia 14-17 tahun.

"Pelaku MER berperan mencari korban untuk dijadikan PSK. Sementara tiga orang lainnya bertugas mencari pelanggan dan mengantarkan korban," ujarnya.

Dalam kasus prostitusi ini, para muncikari tersebut memasang tarif Rp 300-400 ribu untuk sekali kencan. Lokasinya akan ditentukan di sejumlah hotel yang ada di Lubuklinggau.

"Dari tarif itu, para muncikari akan mengambil keuntungan dengan memotong uang yang didapat sebesar Rp 50-100 ribu untuk sekali kencan," ucap Harissandi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya