Dewan Pers Beberkan Poin-Poin dari RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers di Indonesia

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 02 Agustus 2022 16:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

_Usulan_

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum dengan maksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V"

Usulan Substansi Baru:

"Tidak merupakan penghinaan terhadap pemerintah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, atau kepentingan umum"

Pasal 246

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan.

Usulan:

Pasal 246 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4

(empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:

a. mengajak publik secara terang untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. mengajak publik secara terang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;

7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik;

9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya