JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebutkan berkas perkara tersangka kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma atau Indra Kenz akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kasus tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan diharapkan dapat segera disidangkan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," ujar Ketut Sumedana, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Indra Kenz dan Barang Bukti 2 Mobil Mewah Diserahkan ke Kejari Tangsel
Indra Kenz diketahui terlibat perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Negeri Tangerang.
JPU berpendapat Indra Kenz bakal didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo. Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Hari Ini, Bareskrim Berencana Limpahkan Indra Kenz dan Barang Bukti ke Jaksa
Selain itu, Indra Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP.
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," tutup Ketut Sumedana.
(Arief Setyadi )