JPU berpendapat Indra Kenz bakal didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo. Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Hari Ini, Bareskrim Berencana Limpahkan Indra Kenz dan Barang Bukti ke Jaksa
Selain itu, Indra Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP.
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," tutup Ketut Sumedana.
(Arief Setyadi )