4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 02 Agustus 2022 17:26 WIB
Sidang 4 terdakwa kasus kebakaran lapas tangerang (foto: MPI/Isty)
Share :

TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, dengan agenda pembacaan tuntutan tiga terdakwa diantaranya yaitu, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, didakwa dengan pasal 359 KUHP, sementara Panahatan Butar Butar didakwa dengan pasal 189 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal dalam persidangan mengungkapkan, bahwa keterangan para saksi serta bukti-bukti yang ada, seluruh terdakwa dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, serta menimbang hal yang meringankan, dengan ini terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara, dengan perintah segera ditahan," ujar jaksa.

 BACA JUGA:Fakta Terbaru Kebakaran Lapas Tangerang, Kekurangan Petugas hingga Belum Ada Peremajaan Listrik

Adapun hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu juga mempertimbangkan ke tiga terdakwa yaitu Suparto, Rusmanto, dan Panahatan Butarbutar sudah berusia lanjut, sementara terdakwa Yoga Wido Nugroho masih muda dan memiliki masa depan yang panjang.

"Ke empat terdakwa juga telah berdamai dengan 49 keluarga korban," lanjut Jaksa.

 BACA JUGA:Satu Terdakwa Masih Dirawat, Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya