Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan pledoi yang bisa meringankan hukuman para tersangka. Ada beberapa hal yang disiapkan termasuk juga kesaksian terdakwa Yoga yang pada saat kebakaran terjadi ikut menolong para tahanan hingga kebakaran padam.
"Kita tentu akan siapkan pledoinya, ada banyak yang kita siapkan termasuk juga itu pernyataan damai keluarga korban," ujarnya.
Diketahui bahwa tiga terdakwa diantaranya yaitu, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, didakwa dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sementara Panahatan Butar Butar didakwa dengan pasal 188 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
(Awaludin)