Dari 60 kursi yang harus didapatkan Partai Perindo Sumatera Selatan diharuskan dapat menyumbangkan 2 kursi. Dapil 1 diharuskan mendapat 1 kursi dan Dapil 2, dapat 1 kursi.
"Bicara terkait dengan pemenangan bagaimana upaya ketua umum atau 60 kursi yang diumumkan oleh ketua umum harus didapatkan di Pemilu 2024 tadi, itu Sumsel harus menyumbangkan 2 kursi, nah bagaimana cara ini bisa didapatkan maka kita harus melakukan upaya bersama, bekerja keras agar bisa diwujudkan maksimal," ujarnya di sela Rakorwil DPW Partai Perindo Sumsel, Selasa (2/8/2022).
Dengan rapat inilah pencapaian yang diharapkan akan terwujud. Setiap kabupaten/kota di Sumatera Selatan harus dapat membentuk fraksi sendiri tanpa adanya fraksi gabungan agar cita-cita partai dapat terpenuhi.
(Arief Setyadi )