JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di kediamannya. Pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Kamis (4/8/2022).
"(Pemeriksaan Ferdy Sambo) dijadwalkan besok (hari ini, red) jam 10," kata Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
BACA JUGA:Website Kejari Garut Diretas, Sempat Mengulas Kasus Penembakan Brigadir J
Andi menambahkan, terkait Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo belum dapat dilakukan pemeriksaan. "Sampai saat ini terkait Ibu PC itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. "Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Brigjen Andi.
Sebagai informasi, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut merupakan merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Polri Pastikan Kasus Penembakan Brigadir J Tak Berhenti di Bharada E