Penembakan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Ini yang Keempat Saya Diperiksa Penyidik!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 11:03 WIB
Brigadir Yosua dan Irjen Ferdy Sambo/medsos
Share :

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya