Idham hanya menyampaikan bahwa, berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Penyelenggara Pemilu adalah angora parpol yang tidak memenuhi syarat. Hal ini akan diproses selama masa verifikasi Administrasi.
"Kami mohon kecermatan operator akun Sipol Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol dimana dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol," pungkasnya.
Dibreritakan sebelumnya, sebanyak 11 penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan. Jumlah tersebut merupakan pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman pemilu KPU.
(Awaludin)