KPU Bakal Klarifikasi Soal Parpol Catut Nama Penyelenggara Pemilu

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 12:40 WIB
Illustrasi (foto: dok Sindo)
Share :

Idham hanya menyampaikan bahwa, berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Penyelenggara Pemilu adalah angora parpol yang tidak memenuhi syarat. Hal ini akan diproses selama masa verifikasi Administrasi.

"Kami mohon kecermatan operator akun Sipol Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol dimana dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol," pungkasnya.

Dibreritakan sebelumnya, sebanyak 11 penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan. Jumlah tersebut merupakan pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman pemilu KPU.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya