Cabuli 9 Anak Laki-Laki, Pria Ini Ditangkap Polisi

Alfie Al Rasyid, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 17:19 WIB
Pelaku pencabulan terhadap 9 anak laki-laki di Anambas. (Alfie Al Rasyid)
Share :

Sementara Safri mengaku trauma dengan wanita.

"Saya tidak nafsu sama perempuan. Saya beri hadiah ke korban seperti sepatu, ada tas," ujarnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti 5 helai celana, 3 helai baju, 3 botol minuman mineral, satu kasur, serta 9 dokumen akta kelahiran para korban.

Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya