Melihat kejadian ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pun akan menyiapkan sanksi apabila terbukti ada pemaksaan memakai jilbab tersebut.
"Dalam proses yang kita lakukan, kalau memang di kemudian hari ada oknum dari sekolah itu melakukan pelanggaran ya tentunya harus diberi sanksi," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya.
Disdikpora pun telah memeriksa kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), guru agama, serta wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap seorang siswi beragama Muslim kelas X pada hari Senin (1/8/2022) yang lalu.
Menurut Didik, apabila dari hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan memberikan sanksi.
Terkait dengan bentuk sanksinya, Didik belum dapat memastikan.
"Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti," ujar Didik.
Sejauh ini, menurut dia, guru yang diduga terlibat telah memberikan penjelasan berbeda sehingga perlu dilakukan cek silang ("cross check") dengan pihak terkait lainnya.
Didik menuturkan bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 sudah diatur bahwa tidak boleh ada pemaksaan menggunakan atribut agama tertentu di sekolah negeri.